
John Locke: Bapak
Liberalisme, Pencetus Hak Alamiah, dan Jejak Kontroversi dalam Sejarah Politik
Ketika dunia hari ini bicara
tentang demokrasi, kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, atau slogan “suara
rakyat suara Tuhan”, sesungguhnya kita sedang mengutip gagasan yang akar
sejarahnya bermuara pada seorang intelektual Inggris bernama John Locke.
Ia bukan sekadar filsuf, tetapi peletak pondasi liberalisme klasik,
teori kontrak sosial modern, dan inspirasi besar berdirinya negara demokrasi
kontemporer
Lahir pada 1632 dalam
bayang-bayang konflik politik Inggris, Locke tumbuh di tengah pergulatan antara
kekuasaan absolut raja dan gelombang baru pemikiran rasionalitas. Kekacauan
sosial, perang saudara, hingga penyalahgunaan wewenang monarki pada masanya membentuk
cara berpikirnya: bahwa manusia perlu dilindungi dari kekuasaan yang tidak
terbatas. Dari rahim sejarah itulah gagasannya lahir—tajam, tegas, dan
relevan hingga tiga abad kemudian
1. Pemikiran Utama John Locke
Locke dikenal luas dengan tiga
pilar teori politiknya:
a. Hak Alamiah (Natural
Rights)
Menurut Locke, setiap manusia
lahir dengan hak dasar: hak hidup, hak kebebasan, dan hak atas kepemilikan.
Hak ini melekat secara kodrati, bukan hadiah negara. Pemerintah hanya penjaga
hak, bukan pemiliknya.
Pemikiran ini menjadi dasar moral
berkembangnya HAM dan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, bahkan
masih terasa dalam Undang-Undang Dasar berbagai negara demokrasi.
b. Kontrak Sosial dan
Legitimasi Kekuasaan
Locke beragn bahwa negara
terbentuk melalui kesepakatan manusia untuk menciptakan perlindungan
bersama. Karena itu, kekuasaan hanya sah bila dipilih dan disetujui rakyat.
Bila negara tiran, rakyat berhak melawan—bahkan mengganti penguasa.
Prinsip ini menjadi fondasi ide
demokrasi konstitusional dan pembatasan kekuasaan negara.
c. Kebebasan Individu dan
Toleransi Beragama
Locke menekankan bahwa pikiran
manusia adalah tabula rasa—kertas kosong yang diisi pengalaman. Karena itu,
setiap orang bebas membentuk pandangan dan kepercayaannya. Pemerintah tidak
boleh memaksa keyakinan tertentu, sebab keyakinan lahir dari proses batin,
bukan tekanan politik.
Inilah awal lahirnya gagasan kebebasan
beragama dan kebebasan berekspresi.
2. Pemikiran Locke dalam
Ekonomi
Meski lebih dikenal sebagai
filsuf politik, Locke memiliki pandangan ekonomi yang tidak kalah berpengaruh.
Baginya, hak milik pribadi muncul ketika manusia mencampurkan kerja dengan
alam. Jika seseorang menanam pohon, menggarap tanah, atau membuat barang,
maka hasilnya menjadi milik orang tersebut secara sah.
Dari sini lahir basis pemikiran:
- perlindungan terhadap hak milik pribadi,
- kebebasan berusaha,
- peran negara minimal dalam pasar,
- embrio pemikiran kapitalisme liberal.
Pemikirannya memberi ruang besar
bagi perkembangan ekonomi pasar dan sistem kapitalisme Barat, meski
kemudian juga dikritik karena dianggap memperkuat kesenjangan antara pemilik
sumber daya dan mereka yang tidak punya tanah.
3. Kontroversi dan Titik
Kritis Pemikiran Lockean
Tidak ada tokoh besar tanpa
bayang-bayang kritik. Locke pun demikian.
a. Isu Perbudakan
Meski dikenal sebagai pembela
kebebasan, Locke pernah berkontribusi dalam penyusunan Constitution of
Carolina yang membolehkan perbudakan. Banyak akademisi menyebutnya ironi
sejarah—sosok yang menggaungkan hak alamiah namun terlibat dalam dokumen yang
tidak membebaskan semua manusia.
b. Kebebasan yang Tidak
Sepenuhnya Universal
Locke mendukung toleransi, tetapi
awalnya tidak mencakup ateis dan kelompok tertentu, yang ia nilai sulit
dipercaya dalam kontrak sosial. Kritik muncul karena kebebasan yang ia
perjuangkan tampak belum inklusif sepenuhnya.
c. Hak Milik dan Bias Kelas
Gagasannya tentang hak milik
sering dinilai berpihak pada pemilik modal dan tanah. Pandangan Marxis menyebut
bahwa hak milik versi Locke berpotensi mempertahankan struktur kelas dan
ketimpangan.
Namun itulah politik—gagasan
selalu bergerak dalam ruang sejarah. Locke hidup pada abad ke-17, dan
pemikirannya menjadi bahan bakar transformasi masyarakat menuju demokrasi
modern.
4. Mengapa Locke Penting untuk
Dunia Hari Ini?
Ketika warga negara menuntut
transparansi, ketika publik mengkritik kebijakan pemerintah, atau ketika hakim
menyebut “tidak boleh mengurangi hak asasi seseorang”—semua itu adalah gema
dari pemikiran Locke.
Ia mengingatkan bahwa negara
hanyalah amanah, bukan raja atas hidup manusia. Kekuasaan harus
dibatasi, rakyat harus punya suara, dan hukum harus berpihak pada hak dasar
setiap individu. Pemikiran Locke bukan sekadar sejarah, tetapi kompas moral
untuk melihat arah demokrasi hari ini.
Daftar Pustaka
Laslett, P. (Ed.). (2017). Two
Treatises of Government. Cambridge University Press.
Locke, J. (2019). An Essay Concerning Human Understanding. Oxford
University Press.
Suseno, F. M. (2019). Pemikiran Politik Modern: Dari Machiavelli sampai
Habermas. Gramedia Pustaka Utama.
Wahid, A. (2017). Pemikiran Politik Klasik sampai Modern. Prenadamedia
Group.
Yulianto, B. (2022). Teori Politik Modern dan Relevansinya dalam Demokrasi
Indonesia. Deepublish.
0 Komentar