John Locke: Bapak Liberalisme, Pencetus Hak Alamiah, dan Jejak Kontroversi dalam Sejarah Politik

 
John Locke: Bapak Liberalisme, Pencetus Hak Alamiah, dan Jejak Kontroversi dalam Sejarah Politik

Ketika dunia hari ini bicara tentang demokrasi, kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, atau slogan “suara rakyat suara Tuhan”, sesungguhnya kita sedang mengutip gagasan yang akar sejarahnya bermuara pada seorang intelektual Inggris bernama John Locke. Ia bukan sekadar filsuf, tetapi peletak pondasi liberalisme klasik, teori kontrak sosial modern, dan inspirasi besar berdirinya negara demokrasi kontemporer

Lahir pada 1632 dalam bayang-bayang konflik politik Inggris, Locke tumbuh di tengah pergulatan antara kekuasaan absolut raja dan gelombang baru pemikiran rasionalitas. Kekacauan sosial, perang saudara, hingga penyalahgunaan wewenang monarki pada masanya membentuk cara berpikirnya: bahwa manusia perlu dilindungi dari kekuasaan yang tidak terbatas. Dari rahim sejarah itulah gagasannya lahir—tajam, tegas, dan relevan hingga tiga abad kemudian

1. Pemikiran Utama John Locke

Locke dikenal luas dengan tiga pilar teori politiknya:

a. Hak Alamiah (Natural Rights)

Menurut Locke, setiap manusia lahir dengan hak dasar: hak hidup, hak kebebasan, dan hak atas kepemilikan. Hak ini melekat secara kodrati, bukan hadiah negara. Pemerintah hanya penjaga hak, bukan pemiliknya.

Pemikiran ini menjadi dasar moral berkembangnya HAM dan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, bahkan masih terasa dalam Undang-Undang Dasar berbagai negara demokrasi.

b. Kontrak Sosial dan Legitimasi Kekuasaan

Locke beragn bahwa negara terbentuk melalui kesepakatan manusia untuk menciptakan perlindungan bersama. Karena itu, kekuasaan hanya sah bila dipilih dan disetujui rakyat. Bila negara tiran, rakyat berhak melawan—bahkan mengganti penguasa.

Prinsip ini menjadi fondasi ide demokrasi konstitusional dan pembatasan kekuasaan negara.

c. Kebebasan Individu dan Toleransi Beragama

Locke menekankan bahwa pikiran manusia adalah tabula rasa—kertas kosong yang diisi pengalaman. Karena itu, setiap orang bebas membentuk pandangan dan kepercayaannya. Pemerintah tidak boleh memaksa keyakinan tertentu, sebab keyakinan lahir dari proses batin, bukan tekanan politik.

Inilah awal lahirnya gagasan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

2. Pemikiran Locke dalam Ekonomi

Meski lebih dikenal sebagai filsuf politik, Locke memiliki pandangan ekonomi yang tidak kalah berpengaruh. Baginya, hak milik pribadi muncul ketika manusia mencampurkan kerja dengan alam. Jika seseorang menanam pohon, menggarap tanah, atau membuat barang, maka hasilnya menjadi milik orang tersebut secara sah.

Dari sini lahir basis pemikiran:

  • perlindungan terhadap hak milik pribadi,
  • kebebasan berusaha,
  • peran negara minimal dalam pasar,
  • embrio pemikiran kapitalisme liberal.

Pemikirannya memberi ruang besar bagi perkembangan ekonomi pasar dan sistem kapitalisme Barat, meski kemudian juga dikritik karena dianggap memperkuat kesenjangan antara pemilik sumber daya dan mereka yang tidak punya tanah.

3. Kontroversi dan Titik Kritis Pemikiran Lockean

Tidak ada tokoh besar tanpa bayang-bayang kritik. Locke pun demikian.

a. Isu Perbudakan

Meski dikenal sebagai pembela kebebasan, Locke pernah berkontribusi dalam penyusunan Constitution of Carolina yang membolehkan perbudakan. Banyak akademisi menyebutnya ironi sejarah—sosok yang menggaungkan hak alamiah namun terlibat dalam dokumen yang tidak membebaskan semua manusia.

b. Kebebasan yang Tidak Sepenuhnya Universal

Locke mendukung toleransi, tetapi awalnya tidak mencakup ateis dan kelompok tertentu, yang ia nilai sulit dipercaya dalam kontrak sosial. Kritik muncul karena kebebasan yang ia perjuangkan tampak belum inklusif sepenuhnya.

c. Hak Milik dan Bias Kelas

Gagasannya tentang hak milik sering dinilai berpihak pada pemilik modal dan tanah. Pandangan Marxis menyebut bahwa hak milik versi Locke berpotensi mempertahankan struktur kelas dan ketimpangan.

Namun itulah politik—gagasan selalu bergerak dalam ruang sejarah. Locke hidup pada abad ke-17, dan pemikirannya menjadi bahan bakar transformasi masyarakat menuju demokrasi modern.

4. Mengapa Locke Penting untuk Dunia Hari Ini?

Ketika warga negara menuntut transparansi, ketika publik mengkritik kebijakan pemerintah, atau ketika hakim menyebut “tidak boleh mengurangi hak asasi seseorang”—semua itu adalah gema dari pemikiran Locke.

Ia mengingatkan bahwa negara hanyalah amanah, bukan raja atas hidup manusia. Kekuasaan harus dibatasi, rakyat harus punya suara, dan hukum harus berpihak pada hak dasar setiap individu. Pemikiran Locke bukan sekadar sejarah, tetapi kompas moral untuk melihat arah demokrasi hari ini.

Daftar Pustaka

Laslett, P. (Ed.). (2017). Two Treatises of Government. Cambridge University Press.
Locke, J. (2019). An Essay Concerning Human Understanding. Oxford University Press.
Suseno, F. M. (2019). Pemikiran Politik Modern: Dari Machiavelli sampai Habermas. Gramedia Pustaka Utama.             
Wahid, A. (2017). Pemikiran Politik Klasik sampai Modern. Prenadamedia Group.
Yulianto, B. (2022). Teori Politik Modern dan Relevansinya dalam Demokrasi Indonesia. Deepublish.

 

Posting Komentar

0 Komentar